Prosedur Proses Permintaan Pembuatan Software Baru

AKTIVITAS PIC

LAMPIRAN

Mulai
1. LPTI menerima surat permintaan Software baru dari unit kerja/user Kabiro LPTI FORM F01 
2. Jika permintaan user tidak sesuai dengan Rencana Kerja Biro LPTI namun setelah dikaji aplikasi tersebut sangat diperlukan user maka direncanakan pengadaan software baru Kabiro LPTI
3. Jika permintaan sesuai dengan Rencana Kerja Biro LPTI namun bukan paket software maka dilakukan pembuatan software (software development). Kabiro LPTI
4. Jika permintaan User berupa paket software maka dilakukan pembelian paket Software. Kabiro LPTI
5. Pemilihan vendor dilakukan (tender) jika paket software atau software development apabila pembuatannya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Biro LPTI. Kabiro LPTI
6. Setelah Vendor terpilih selanjutnya dilakukan proses User Requirement/ Spesifikasi kebutuhan Software. Kabag LPTI
7. Pengembangan/pengadaan software baik dilakukan sendiri atau melalui vendor. Kabiro LPTI
8. Jika Pengembangan Software dilakukan tidak melalui Vendor maka dilakukan Inhouse Development. Kabag LPTI
9. Implementasi software ke platform yang ditentukan Kabag LPTI
10. Setelah Implementasi Software dengan Vendor ataupun dengan Inhouse Development dilakukan pengujian kelayakan Software (User Acceptance Test). Kabiro/Kabag LPTI
11. Training penggunaan Software dilakukan kepada User Kabag LPTI
12 Penyerahan Software kepada User untuk dioperasikan Kabiro LPTI
Selesai